Pengertian dan definisi Pengadilan Khusus
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009) ; (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
---
Itulah pengertian dan definisi Pengadilan Khusus dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
