Pengertian dan definisi Penanggungan (Borgtocht)
Penanggungan (Borgtocht) adalah Jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Penanggungan (Borgtocht) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
