Penanggungan (Borgtocht)

Pengertian dan definisi Penanggungan (Borgtocht)

Penanggungan (Borgtocht) adalah Jaminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Penanggungan (Borgtocht) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.