Pengertian dan definisi Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
---
Itulah pengertian dan definisi Penahanan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
