Pengertian dan definisi Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan/ Pemeriksaan Cepat/Summir
Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan/ Pemeriksaan Cepat/Summir adalah Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211 s/d 216 KUHAP).
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan/ Pemeriksaan Cepat/Summir yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.