Pengertian dan definisi Panitera
Panitera adalah seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan/berkas-berkas persidangan.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Panitera yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
