Pengertian dan definisi Modal Asing
Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Itulah pengertian dan definisi Modal Asing yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.