Pengertian dan definisi Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - PERMA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Mediasi adalah Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Mediasi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.