Pengertian dan definisi Local Law
Local Law adalah Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Local Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.