Local Law

Pengertian dan definisi Local Law

Local Law adalah Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Local Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.