Pengertian dan definisi Legality
Legality adalah Dapat didefinisikan sebagai tindakan, perjanjian, atau kontrak yang konsisten dengan hukum atau keadaan sah atau tidak sah dalam yurisdiksi tertentu, dan konstruksi kekuasaan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Legality yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.