Legality

Pengertian dan definisi Legality

Legality adalah Dapat didefinisikan sebagai tindakan, perjanjian, atau kontrak yang konsisten dengan hukum atau keadaan sah atau tidak sah dalam yurisdiksi tertentu, dan konstruksi kekuasaan.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Legality yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.