Pengertian dan definisi Legal Proceedings
Legal Proceedings adalah Proses hukum adalah kegiatan yang berusaha untuk mendapatkan kekuasaan pengadilan untuk menegakkan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Legal Proceedings yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.