Pengertian dan definisi Laporan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Referensi: Pasal 1 Angka 24 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
---
Itulah pengertian dan definisi Laporan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
