Pengertian dan definisi Kualifikasi Akademik
Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Itulah pengertian dan definisi Kualifikasi Akademik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.