Komisi Yudisial

Pengertian dan definisi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

---
Itulah pengertian dan definisi Komisi Yudisial dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.