Pengertian dan definisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)
Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Itulah pengertian dan definisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.