Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)

Pengertian dan definisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI)

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Referensi: Pasal 1 angka - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Itulah pengertian dan definisi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.