Pengertian dan definisi Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan undang-undang dan peraturan-peraturan secara sistematis dan lengkap di dl kitab undang-undang untuk memperoleh kesatuan hukum, kepastian hukum, dan penyederhanaan hukum.
Referensi: Kamus Hukum.
Kodifikasi adalah Disusunnya ketentuan-ketentuan hukum dalam sebuah kitab secara sistematik dan teratur.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Kodifikasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.