Pengertian dan definisi Keterangan Saksi
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Referensi: Pasal 1 Angka 27 - UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Keterangan Saksi adalah Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang suatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Keterangan saksi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
