Pengertian dan definisi Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Itulah pengertian dan definisi Kesejahteraan Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.