Kertas Uang

Pengertian dan definisi Kertas Uang

Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.

Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Itulah pengertian dan definisi Kertas Uang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.