Pengertian dan definisi Kertas Uang
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Itulah pengertian dan definisi Kertas Uang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.