Pengertian dan definisi Keputusan Fiktif
Keputusan Fiktif adalah Keputusan yang dimohonkan tidak dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha militer
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Keputusan Fiktif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.