Kelembagaan Penyuluhan

Pengertian dan definisi Kelembagaan Penyuluhan

Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Itulah pengertian dan definisi Kelembagaan Penyuluhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.