Pengertian dan definisi Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Itulah pengertian dan definisi Kawasan Permukiman yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.