Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Pengertian dan definisi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Referensi: Pasal 1 angka 42 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Itulah pengertian dan definisi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.