Pengertian dan definisi Jurisprudence (Yurisprudensi)
Jurisprudence (Yurisprudensi) adalah Putusan-putusan pengadilan yang dapat dianggap suatu sumber hukum karena bila sudah ada suatu yurisprudensi yang tetap, maka hal ini akan selalu diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Jurisprudence (Yurisprudensi) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.