Judicial Authority

Pengertian dan definisi Judicial Authority

Judicial Authority adalah Kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Judicial Authority yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.