Pengertian dan definisi Judicial Authority
Judicial Authority adalah Kewenangan hakim; kewenangan hakim atau pengadilan untuk melakukan tugas-tugas kehakiman.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Judicial Authority yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.