Jaminan Konvensional

Pengertian dan definisi Jaminan Konvensional

Jaminan Konvensional adalah Jaminan yang pranata hukumnya sudah lama dikenal dalam sistem hukum kita, baik yang telah diatur dalam perundang-undangan, hukum adat maupun yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bukan berasal dari hukum adat tapi sudah lama dilaksanakan dalam praktik, seperti hipotek, hak tanggungan, gadai barang bergerak, gadai tanah, fidusia, garansi dan akta pengakuan utang.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Jaminan Konvensional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.