Pengertian dan definisi Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali dirumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Jaminan Kecelakaan Kerja yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.