Pengertian dan definisi Honorarium
Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003.
Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006.
---
Itulah pengertian dan definisi Honorarium dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
