Honorarium

Pengertian dan definisi Honorarium

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Referensi: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003.


Honorarium adalah imbalan finansial bersih yang diterima setiap bulan oleh Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Referensi: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006.

---
Itulah pengertian dan definisi Honorarium dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.