Pengertian dan definisi Hak Pakai
Hak Pakai adalah Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hak Pakai yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.