Hak Guna Usaha (HGU)

Pengertian dan definisi Hak Guna Usaha (HGU)

Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hak Guna Usaha (HGU) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.