Pengertian dan definisi Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hak Guna Usaha (HGU) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.