Hak Gugat Warganegara

Pengertian dan definisi Hak Gugat Warganegara

Hak Gugat Warganegara adalah Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hak Gugat Warganegara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.