Gugatan Perwakilan/Class Action

Pengertian dan definisi Gugatan Perwakilan/Class Action

Gugatan Perwakilan/Class Action adalah Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

Referensi: Kamus Hukum.


Gugatan Perwakilan/Class Action adalah Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Gugatan Perwakilan/Class Action yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.