Pengertian dan definisi Eksepsi
Eksepsi adalah Surat jawaban yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara.
Referensi: Kamus Hukum.
Eksepsi adalah satu hak dr terdakwa untuk menjawab surat dakwaan; tanggapan thd sahnya sebuah gugatan (perkara perdata) maupun dakwaan (perkara pidana) yg berhubungan dengan kewenangan/kompetensi absolut dan relatif serta identitas tergugat (perdata) maupun terdakwa (pidana);
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Eksepsi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
