Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Pengertian dan definisi Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah Satu perkara yang telah diputus oleh hakim,serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.