Pengertian dan definisi Bandar Udara Internasional
Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
Referensi: Pasal 1 angka 37 - UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Itulah pengertian dan definisi Bandar Udara Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.