Badan Hukum (Rechtspersoon)

Pengertian dan definisi Badan Hukum (Rechtspersoon)

Badan Hukum (Rechtspersoon) adalah Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang. Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya. Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Badan Hukum (Rechtspersoon) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.