Angkutan Laut Khusus

Pengertian dan definisi Angkutan Laut Khusus

Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Angkutan Laut Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.