Pengertian dan definisi Angkutan Laut Khusus
Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Angkutan Laut Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.