Pengertian dan definisi Pengelola Gudang
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
Itulah pengertian dan definisi Pengelola Gudang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.