Penerima Fidusia - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Penerima Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

---
Itulah pengertian dan definisi Penerima Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.