Apa pengertian dan definisi Penerima Fidusia? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
---
Itulah pengertian dan definisi Penerima Fidusia dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.