Pendapatan Asli Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pendapatan Asli Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pendapatan Asli Daerah (disingkat PAD) adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah


Definisi (2):

Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 18 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.