Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.