Pemerintah Pusat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemerintah Pusat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah


Definisi (3):

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

 

---
Itulah pengertian dan definisi Pemerintah Pusat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.