Pemerintah Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pemerintah Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

 

---
Itulah pengertian dan definisi Pemerintah Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.