Pembukuan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembukuan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Referensi: Pasal 1 Angka 63 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah


Definisi (2):

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Referensi: Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan


Definisi (3):

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan dan mengubah data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau hutang, modal penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, yang dikenakan PPN 10% yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah yang ditutup dengan menyusun dengan neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir

Referensi: Erly Suandy, Perencanaan Pajak, 2006 : 104

---
Itulah pengertian dan definisi Pembukuan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.