Apa pengertian dan definisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
---
Itulah pengertian dan definisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.