Pembentukan Peraturan Perundang-undangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.