Pembentukan Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pembentukan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pembentukan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.