Apa pengertian dan definisi Pembentukan Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pembentukan Daerah adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pembentukan Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.