Pelayanan publik - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pelayanan publik? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.