Apa pengertian dan definisi Pelayanan publik? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Referensi: Pasal 1 Angka 1 - UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan publik dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
