Pelayanan penempatan tenaga kerja - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pelayanan penempatan tenaga kerja? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan penempatan tenaga kerja dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.