Pelayanan Dasar - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pelayanan Dasar? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan Dasar dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.