Apa pengertian dan definisi Pelayanan Dasar? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pelayanan Dasar dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.