Apa pengertian dan definisi Pekerja/buruh? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
---
Itulah pengertian dan definisi Pekerja/buruh dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.