Pekerja/buruh - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pekerja/buruh? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Referensi: Pasal 1 Angka 3 - UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan

---
Itulah pengertian dan definisi Pekerja/buruh dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.