Apa pengertian dan definisi Pejabat Sementara Notaris? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Pejabat Sementara Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.